Ambang Batas Parlemen Bukan Obat Utama bagi Demokrasi Indonesia
Catatan LAPD, Sebuah catatan panjang dan masalah laten Parpol Dua prediksi Kaka Suminta ketika menjabat Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia memperlihatkan konsistensi pembacaan
Opini. Pandangan pribadi penulis, bukan sikap redaksi.

Catatan LAPD, Sebuah catatan panjang dan masalah laten Parpol
Dua prediksi Kaka Suminta ketika menjabat Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia memperlihatkan konsistensi pembacaan terhadap arah penyederhanaan partai politik di parlemen.
Pada September 2017—hampir dua tahun sebelum Pemilu 2019—Kaka Suminta memperkirakan hanya delapan sampai sembilan partai yang berpeluang masuk DPR. Prediksi tersebut didasarkan pada kenaikan ambang batas parlemen dari 3,5 persen menjadi 4 persen serta perubahan metode konversi suara menjadi Sainte-Laguë. Hasil akhirnya menunjukkan sembilan partai memperoleh kursi DPR. Pernyataan Kaka Suminta pada 2017 dan hasil resmi KPU 2019 mengonfirmasi hal tersebut.
Menjelang Pemilu 2024, Kaka Suminta kembali memperkirakan hanya delapan partai yang potensial masuk parlemen. Hasil resmi KPU kembali sesuai: dari 18 partai nasional peserta pemilu, hanya PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PKS, PAN, dan Demokrat yang melampaui ambang batas 4 persen. Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024.
Prediksi tersebut penting bukan sekadar karena terbukti tepat, tetapi karena memperlihatkan bahwa penyederhanaan kepartaian sebenarnya telah berlangsung. Jumlah partai di DPR turun dari sepuluh pada 2014, menjadi sembilan pada 2019, dan delapan pada 2024. Karena itu, anggapan bahwa Indonesia masih mengalami “ledakan partai” di parlemen sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kenyataan.
Penyederhanaan yang dibayar dengan jutaan suara
Ambang batas parlemen pada dasarnya dapat digunakan untuk mencegah fragmentasi ekstrem. Namun, ia tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan keinginan partai-partai besar atau anggapan sederhana bahwa semakin sedikit partai semakin stabil pemerintahan.
Data menunjukkan akibat yang perlu diperhatikan:
Pada Pemilu 2014 dengan 10 Parpol di parlemen suara pemiliha hangus sekitar 2,96 juta atau 2,4%, pada pemilu 2019 dengan 9 |parpol di Parlemen suara hangus sekitar 13,60 juta atau 9,7% dan pada pemilu 2024 dengan 8 parpol di parlemen, suara hangaus sekitar 17,30 juta atau 11,4%, peningkatan yang signifikan jauh di atas 2 kali lipat angka ambang batas itu sendiri. Angka 2024 itu dihitung merupakan perolehan sepuluh partai nasional yang tidak mencapai ambang batas berdasarkan keputusan resmi KPU. Dengan demikian, berkurangnya satu partai dari DPR dibandingkan 2019 menyebabkan lebih dari 17 juta suara sah tidak memperoleh representasi dalam pembagian kursi.
Di sinilah kehati-hatian diperlukan. Penyederhanaan partai tidak boleh berubah menjadi penyisihan suara rakyat. Ambang batas yang terlalu tinggi dapat:
- memperbesar jumlah suara yang terbuang;
- menguntungkan partai yang sudah mapan;
- mempersempit kesempatan lahirnya kekuatan politik baru;
- mendorong perpindahan kader secara pragmatis ke partai besar;
- mengurangi keterwakilan kelompok sosial, politik, atau daerah tertentu;
- menurunkan proporsionalitas antara suara rakyat dan komposisi DPR.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 juga menyatakan tidak menemukan metode dan argumentasi yang memadai dalam penetapan angka 4 persen. Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut telah menimbulkan ketidakproporsionalan serta bersinggungan dengan kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum. Angka 4 persen tetap digunakan pada Pemilu 2024, tetapi harus diubah untuk Pemilu 2029 berdasarkan metode yang rasional dan partisipasi publik yang bermakna. Pertimbangan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Hingga Maret 2026, DPR dan pemerintah belum melaksanakan perubahan tersebut. MK menegaskan bahwa revisi norma ambang batas masih menjadi kewajiban pembentuk undang-undang. Keterangan resmi MK, 2 Maret 2026.
Delapan partai belum menghasilkan pemerintahan yang lebih terkendali
Masalah utama politik Indonesia saat ini bukan lagi semata-mata banyaknya partai di DPR. Dengan delapan partai, sistem kepartaian Indonesia sudah relatif tersederhanakan. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada kualitas kelembagaan dan kemandirian partai.
Penyederhanaan jumlah partai tidak otomatis menghasilkan:
- pemerintahan yang efektif;
- pengawasan DPR yang kuat;
- koalisi yang programatik;
- oposisi yang berfungsi;
- rekrutmen pejabat publik yang berkualitas;
- berkurangnya politik uang dan oligarki.
Dalam praktiknya, partai-partai yang berbeda platform dapat bergabung dalam koalisi pemerintahan yang sangat besar. Koalisi sering dibangun setelah pemilu berdasarkan pembagian jabatan, akses kekuasaan, dan kepentingan jangka pendek, bukan berdasarkan kesepakatan program yang dapat dinilai masyarakat.
Akibatnya, delapan partai secara formal tidak selalu berarti delapan pilihan kebijakan yang jelas. Banyak partai dapat berada dalam satu blok pemerintahan, sementara fungsi oposisi dan pengawasan menyusut. Dengan kata lain, fragmentasi jumlah partai mungkin berkurang, tetapi konsentrasi kekuasaan dan pragmatisme koalisi justru dapat meningkat.
Ambang batas parlemen tidak dapat menyelesaikan masalah tersebut. Menaikkan ambang batas hanya mengurangi jumlah partai yang memperoleh kursi, bukan memperbaiki demokrasi internal, pendanaan, kaderisasi, integritas, ataupun perilaku koalisinya.
Persoalan sebenarnya berada pada kelembagaan partai
Partai politik seharusnya menjadi penghubung antara rakyat dan negara. Akan tetapi, banyak partai masih menghadapi persoalan:
- Ketergantungan pada elite dan pemodalBiaya organisasi dan pemilu sangat besar, sementara iuran anggota dan bantuan negara belum membentuk sumber pendanaan yang sehat. Ketergantungan kepada ketua umum, pemilik modal, donatur besar, dan akses kekuasaan melemahkan kemandirian partai.
- Demokrasi internal yang lemahPemilihan pengurus, penetapan calon, dan pengambilan keputusan sering terkonsentrasi pada segelintir elite. Anggota tidak selalu memiliki mekanisme nyata untuk mengontrol pimpinan partai.
- Rekrutmen yang tidak transparanPencalonan anggota legislatif, kepala daerah, dan pejabat publik belum sepenuhnya berbasis kaderisasi, kapasitas, integritas, serta rekam jejak. Popularitas, kemampuan finansial, kedekatan keluarga, dan hubungan dengan elite masih berpengaruh besar.
- Koalisi tanpa kontrak publikPartai dapat berpindah posisi dari pendukung ke penentang atau sebaliknya tanpa penjelasan programatik kepada pemilih. Masyarakat tidak mempunyai instrumen untuk menilai apakah koalisi dibangun atas dasar kebijakan atau transaksi kekuasaan.
- Akuntabilitas keuangan yang terbatasLaporan keuangan partai belum memberikan gambaran utuh mengenai seluruh penerimaan, pengeluaran, sumber kampanye, hubungan dengan badan usaha, dan penerima manfaat sebenarnya dari suatu sumbangan.
- Lemahnya pendidikan politikPendidikan politik sering diperlakukan sebagai kegiatan administratif, bukan proses berkelanjutan untuk membangun anggota, kader, kepemimpinan, serta hubungan partai dengan masyarakat.
UU Partai Politik telah tertinggal
Partai politik masih terutama diatur melalui UU Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011. Artinya, kerangka hukum utamanya terakhir diperbarui lebih dari 15 tahun lalu. Padahal sejak itu Indonesia telah melewati tiga pemilu nasional, berkembangnya kampanye digital, peningkatan biaya politik, konsolidasi koalisi besar, politik dinasti, penggunaan data pemilih, serta semakin kompleksnya hubungan antara partai, bisnis, dan pemerintahan.
UU tersebut memang telah memuat kepengurusan, rekrutmen, pendidikan politik, penyelesaian perselisihan, keuangan, dan kemandirian partai. Namun sebagian besar masih berupa norma umum dan belum dilengkapi ukuran keterbukaan, mekanisme pengawasan, maupun sanksi yang efektif. Status dan materi UU Partai Politik.
Karena itu, agenda utama reformasi politik semestinya bergeser dari sekadar menaikkan ambang batas menuju pembaruan menyeluruh UU Partai Politik.
Agenda reformasi UU Partai Politik
Revisi UU Partai Politik sedikitnya perlu mencakup:
- demokrasi internal yang terukur dan dapat diawasi;
- keterbukaan prosedur pemilihan pimpinan partai;
- pembatasan masa jabatan pimpinan sesuai mekanisme demokratis;
- hak anggota untuk memilih, memperoleh informasi, mengajukan keberatan, dan meminta pertanggungjawaban;
- seleksi calon anggota legislatif dan kepala daerah yang terbuka;
- standar minimum kaderisasi dan pendidikan politik;
- keterbukaan seluruh sumber penerimaan dan pengeluaran partai;
- identifikasi pemilik manfaat akhir dari sumbangan badan usaha;
- audit keuangan yang menyeluruh, bukan hanya atas bantuan negara;
- peningkatan bantuan negara secara proporsional dan bersyarat;
- larangan konflik kepentingan antara donatur, pengurus partai, pengadaan pemerintah, dan kebijakan publik;
- mekanisme penyelesaian perselisihan internal yang independen dan cepat;
- keterbukaan perjanjian koalisi, platform bersama, dan alasan perubahan posisi politik;
- jaminan kelembagaan bagi fungsi oposisi dan pengawasan;
- perlindungan data anggota serta pembaruan sistem keanggotaan digital;
- pengawasan yang tidak berada di bawah kendali politik pemerintah;
- sanksi administratif dan keuangan yang bertahap, terukur, dan dapat dilaksanakan.
Peningkatan bantuan keuangan negara penting dipertimbangkan, tetapi harus disertai syarat ketat. Bantuan dapat dikaitkan dengan jumlah anggota yang terverifikasi, kualitas kaderisasi, keterwakilan perempuan, keterbukaan laporan, pendidikan politik, dan kepatuhan terhadap demokrasi internal. Tujuannya bukan membiayai elite partai, melainkan mengurangi ketergantungan partai kepada pemodal serta menjadikannya organisasi publik yang lebih mandiri.
Pokok pikiran perlu diperhatikan
Indonesia tidak lagi menghadapi persoalan utama berupa terlalu banyak partai di parlemen. Sistem kepartaian telah tersederhanakan secara alamiah menjadi sembilan partai pada 2019 dan delapan partai pada 2024. Yang belum terbentuk adalah partai yang mandiri, demokratis, transparan, berakar pada anggota, serta konsisten dalam koalisi dan kebijakan. Karena itu, menaikkan ambang batas parlemen bukan jawaban utama. Reformasi harus diarahkan pada UU Partai Politik agar penyederhanaan tidak sekadar mengurangi jumlah partai, tetapi benar-benar meningkatkan kualitas representasi dan pemerintahan.
Ambang batas tetap dapat dibicarakan, tetapi harus ditempatkan sebagai instrumen terbatas dalam desain sistem pemilu—bukan alat proteksi partai lama dan bukan pengganti reformasi kelembagaan. Ukurannya harus berdasarkan kajian ilmiah, proyeksi suara yang tidak terwakili, tingkat proporsionalitas, serta partisipasi bermakna dari partai di dalam maupun di luar DPR.
Intinya, demokrasi Indonesia tidak kekurangan penyederhanaan. Yang masih kurang adalah pelembagaan partai, kemandirian pembiayaan, demokrasi internal, koalisi berbasis program, dan pertanggungjawaban kepada rakyat. Di sanalah pembaruan hukum politik harus dimulai. (Pen)
Dihubungkan otomatis
Jejak isu terkait
Liputan lain yang menyebut tokoh atau lembaga yang sama, diurutkan menurut waktu.
Ambang Batas Parlemen Bukan Obat Utama bagi Demokrasi Indonesia
Anda sedang membaca
Artikel ini diarsipkan dari berpacu.com.
Newsletter
Ringkasan sepekan, langsung ke email Anda
Artikel paling banyak dibaca serta analisis dan laporan data terbaru Berpacu, dikirim setiap Senin pagi. Gratis.
Terhubung lewat aktor & isu




