Kejagung Usut Dugaan Korupsi PT Migas Bekasi, Kerugian Negara Rp2 Triliun?
BEKASI, BERPACU.COM — Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama

BEKASI, BERPACU.COM — Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP yang berlangsung pada periode 2009–2024. Penyidik memperkirakan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan antara lain di Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, kantor PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Jakarta.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kerja sama tersebut, antara lain dokumen perjanjian dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
Menurut Anang, penanganan perkara sebelumnya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi. Namun, sejak Agustus 2026 perkara tersebut dilanjutkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Diduga Ada Pelanggaran Mekanisme Perizinan
Kejaksaan Agung menyebut dugaan penyimpangan berkaitan dengan tata kelola kerja sama pengelolaan sumur minyak di Kota Bekasi.
Dalam penjelasan kepada wartawan, Anang mengatakan terdapat dugaan pelanggaran mekanisme dalam pembentukan dan pelaksanaan kerja sama, termasuk persoalan perizinan. Kejagung menyebut proses tersebut diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya, termasuk tidak melibatkan persetujuan DPRD dan izin Kementerian ESDM sebagaimana yang disebutkan penyidik.
Penyidik juga mendalami keterlibatan perusahaan asing yang disebut sebagai bagian dari struktur kerja sama tersebut.
Salah satu perusahaan yang disebut Kejagung adalah Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Menurut Anang, penyidik menemukan indikasi adanya irisan dengan perusahaan yang dimiliki atau diinvestasikan oleh pengusaha Mohammad Riza Chalid.
Namun, Kejagung menyatakan keterkaitan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan pembuktian.
Berlangsung Melintasi Beberapa Pemerintahan
Perkara ini memiliki rentang waktu yang cukup panjang, yakni 2009–2024. Dengan demikian, dugaan penyimpangan yang sedang ditangani Kejagung berlangsung selama sekitar 15 tahun dan melewati beberapa periode pemerintahan Kota Bekasi.
Rentang waktu tersebut membuat penyidikan tidak hanya perlu melihat transaksi atau keputusan individual, tetapi juga rangkaian kebijakan, kontrak, perubahan pengelolaan, serta mekanisme pengawasan BUMD selama periode tersebut.
Kejagung sejauh ini menyebut dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun. Angka tersebut masih merupakan estimasi dalam proses penyidikan dan bukan kerugian negara yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
KSO Berakhir pada 2026
PT Pertamina EP menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Pertamina EP menjelaskan bahwa PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda, yang sebelumnya bernama PD Migas Kota Bekasi, merupakan mitra KSO Pertamina EP untuk wilayah operasi Lapangan Jatinegara hingga Februari 2026.
Setelah KSO berakhir, pengelolaan Lapangan Jatinegara dilanjutkan oleh Pertamina EP melalui skema own operation.
Menunggu Pembuktian
Perkara PT Migas Kota Bekasi saat ini masih berada dalam tahap penyidikan. Karena itu, dugaan pelanggaran tata kelola, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian negara masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Bagi publik, perkara ini penting diperhatikan karena menyangkut pengelolaan kekayaan daerah melalui BUMD, kerja sama dengan BUMN dan pihak swasta, serta berlangsung dalam rentang waktu yang panjang.
Perkembangan penyidikan Kejaksaan Agung selanjutnya akan menentukan bagaimana konstruksi perkara tersebut dibangun dan siapa saja yang pada akhirnya dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Dihubungkan otomatis
Jejak isu terkait
Liputan lain yang menyebut tokoh atau lembaga yang sama, diurutkan menurut waktu.
Kejagung Usut Dugaan Korupsi PT Migas Bekasi, Kerugian Negara Rp2 Triliun?
Anda sedang membaca
Artikel ini diarsipkan dari berpacu.com.
Newsletter
Ringkasan sepekan, langsung ke email Anda
Artikel paling banyak dibaca serta analisis dan laporan data terbaru Berpacu, dikirim setiap Senin pagi. Gratis.
Terhubung lewat aktor & isu




